Portal STIPER

Kode Etik Mahasiswa


Berdasarkan statuta STIPER  Dharma Wacana Metro, maka yang disebut mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan menempuh studi di STIPER  Dharma Wacana Metro.

Kode Etik Mahasiswa STIPER  Dharma Wacana Metro

Setiap mahasiswa STIPER Wajib :
  1. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan
  2. Memenuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di STIPER Dharma Wacana Metro
  3. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan di STIPER Dharma Wacana Metro
  4. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan  atau kesenian
  5. Menjaga kewibawaan dan nama baik STIPER Dharma Wacana Metro
  6. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
  7. Menjaga integritas pribadi dan kejujuran intelektual
  8. Berbudi luhur dan berperilaku serta berpakaian yang sopan
  9. Menghormati semua pihak demi terbinanya suasana hidup kekeluargaan yang berazaskan Pancasila

Pelanggaran dan Sangsi Akademik :

Mahasiswa yang melakukan pelanggaran kode etik mahasiswa dan kecurangan akademik dapat diberi salah satu sangsi akademik sebagai berikut:
  1. Hukuman bersyarat berupa ancaman hukuman putus studi jika mahasiswa yang bersangkutan melakukan lagi pelanggaran tata tertib dalam satu kurun waktu tertentu setelah surat keputusan di terbitkan
  2. Mahasiswa yang berbuat curang dalam pelaksanaan evaluasi mendapat nilai E untuk mata kuliah yang dicurangi
  3. Semua nilai mata kuliah dalam satu smester yang bersangkutan dengan terjadinya kecurangan tersebut dapat diberi huruf mutu E
  4. Mahasiswa yang melanggar kode etik dan atau melakukan kecurangan akademik dapat diputuskan studinya setelah melalui rapat sekolah tinggi
  5. Sangsi akademik juga berlaku untuk mahasiswa yang membantu terjadinya kecurangan akademik tersebut